Aplikasi Registrasi Online - Pusdiklatwas BPKP
::
:: Tata Cara Pendaftaran

CARA PENDAFTARAN PESERTA DIKLAT

No Uraian
A Membuat Akun
1. Calon peserta tidak dapat langsung mendaftar pada Aplikasi Registrasi Online
2. Pendaftaran Peserta Diklat harus MELALUI melalui Admin pada tiap-tiap Unit Kerja
3. Untuk dapat menjadi Admin, Pengelola Kepegawaian tiap-tiap Unit Kerja harus membuat AKUN pada Aplikasi Registrasi Online
 
B Aktivasi Akun
1. Untuk dapat diaktivasi, User yang telah membuat Akun, harus MENG-UPLOAD surat Permintaan Aktivasi sesuai format yang tersedia, yang ditandatangani oleh Pejabat minimal setingkat Eselon II (Inspektur, Direktur atau yang setingkat )
2. Tunggu proses aktivasi oleh Admin Pusdiklatwas BPKP
3. Setelah User aktif, Anda baru dapat menginput peserta Diklat dari Lingkungan Unit Kerja Anda ...
 
C Menginput Calon Peserta
1. Sebelum menginput peserta, Unit Kerja harus membuat Surat Usulan yang berisi Daftar Nama Calon Peserta dari lingkungan unit kerja Anda dan telah ditandatangani oleh Pejabat minimal setingkat Eselon II.
2. Pilih Diklat yang akan didaftarkan
3. UPLOAD SURAT USULAN ...
4. Isikan data Peserta peserta diklat sesuai kebutuhan
5. Simpan
 
D MENUNGGU PROSES VERIFIKASI
1. Setiap usulan Calon Peserta akan diverifikasi oleh Admin BPKP untuk menentukan apakah calon peserta tersebut memenuhi persyaratan atau tidak
2. Status Peserta Diklat dapat dipantau melalui Aplikasi
 
E PEMBAYARAN BIAYA PNBP
1. Peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta diklat, wajib melakukan pembayaran biaya diklat melalui Transfer ke Rekening PNBP Pusdiklatwas BPKP
2. Setelah melakukan pembayaran, calon peserta dapat mengikuti diklat yang akan diselenggarakan sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang dikirim ke alamat unit kerja peserta.
 
F UPLOAD FILE BUKTI TRANSFER
Silahkan Upload File Bukti Transfer pada menu Registrasi.
IT Development Team@Pusdiklatwas BPKP